Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek di Surabaya, Ibu Hamil 8 Bulan Turut Ditangkap Polisi


Judi Bola - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pasangan tukar pasangan (swingers), Minggu (7/10/2018) di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, tiga pasang suami istri tersebut ditangkap polisi saat menggelar pesta seks (swinger).

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).
Penggerebekan pesta seks tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan polisi pada akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94 milik salah satu pasangan.


"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Juda.

Akun tersebut adalah milik Eko Hardianto (31), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Surya, Eko merupakan satu-satunya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ini (Eko Hardianto) merupakan otak atau yang mengadakan swinger," tegas Juda kepada awak media, Selasa (9/10/2018).

Dalam pesta tersebut, tersangka meminta uang Rp 750.000 kepada masing-masing pasangan.

Baca: Suami Ajak Istri Hamil 8 Bulan Pesta Seks Tiga Pasangan, Tak Berkutik saat Ditangkap



Uang tersebut Rp 294.505,00 untuk membooking hotel, sisanya Rp 455.495 masuk ke rekening pribadi Eko dengan alasan untuk keperluan pribadinya.

Ketika penangkapan kala itu, lanjut Juda, ketiga pasangan sedang melakukan hubungan intim dan telah bertukar pasangan.

Mirisnya, salah satu pelaku wanita yang merupakan istri Eko berinisial DA tengah hamil tua delapan bulan.

Kepada penyidik, Eko mengaku sudah pernah empat kali melakukan swinger.

Selain Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG bersama sdr RD, ARP bersama DYA juga dirangkap polisi.

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke-tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Eko dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Eko terancam hukuman empat tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya ditetapkan sebagai saksi.






Promo sportbook 20%
Promo bonus deposit 5%
Cashback up to 10%
Bonus referral 2.5% seumur hidup

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batu Ganjalan Pintu Itu Ternyata Meteorit Seharga Rp 1,5 M

Keenakan di entot Sampai nggak Sadar – Cerita Sex Terbaru Kisah Seks Dewasa 2018

Inilah Negara yang Akan Tampil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2018