Inilah Besaran UMP 2018 di 34 Provinsi Yang Mengalami Kenaikan
Fortuna99 - Jakarta – Desas desus mengenai Kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 kini mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Formula perhitungan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan. Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen. “Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen,” ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang. Berdasarkan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Bilamana, masing-masing gubernur m...